Y, ayah korban sangat geram dengan vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap Herry Wirawan. Dia meminta Herry dihukum mati. (FOTO: iNews/II SOLIHIN)

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Garut Yayan Waryana mengatakan, P2KBP3A Garut bernapas lega terdakwa Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati, sembilan di antaranya warga Garut, telah dijatuhi hukuman.

P2KBPPPA Garut, kata Yayan Waryana, menerima putusan majelis hakim. "Kami saat ini akan fokus melakukan pembinaan, menghilangkan trauma para korban, dan memperjuangkan kelangsungan hidup korban dan bayi yang dilahirkan agar nanti bisa hidup layak dan bisa diterima masyarakat," kata Yayan Waryana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network