Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Garut Yayan Waryana mengatakan, P2KBP3A Garut bernapas lega terdakwa Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati, sembilan di antaranya warga Garut, telah dijatuhi hukuman.
P2KBPPPA Garut, kata Yayan Waryana, menerima putusan majelis hakim. "Kami saat ini akan fokus melakukan pembinaan, menghilangkan trauma para korban, dan memperjuangkan kelangsungan hidup korban dan bayi yang dilahirkan agar nanti bisa hidup layak dan bisa diterima masyarakat," kata Yayan Waryana.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan hukuman mati dituntut hukuman mati divonis hukuman mati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati kabupaten garut korban pemerkosaan
Artikel Terkait