GARUT, iNews.id - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Herry Wirawan, membuat keluarga korban sangat kecewa. Mereka menilai vonis itu tak sebanding dengan perbuatan keji Herry Wirawan.
Y, orang tua korban mengatakan, karena putusan hakim tidak maksimal sama sekali, hanya hukuman penjara seumur hidup. Padahal, jangankan seumur hidup, diberi hukuman mati pun, keluarga korban masih belum bisa menerima.
"Perbuatan Herry Wirawan tidak setimpal. Harapan saya, untuk pemerintah, saya minta keadilan, hukuman yang seberat-beratnya atau hukuman mati. Gak ada tawaran lagi saya itu! Pokoknya saya ingin si Herry itu dibunuh, dihukum mati!" kata Y ditemui di Garut, Rabu (16/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan hukuman mati dituntut hukuman mati divonis hukuman mati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati kabupaten garut korban pemerkosaan
Artikel Terkait