BANDUNG, iNews.id - Keluarga korban pemerkosaan sempat berniat melakukan tindakan sendiri, menghabisi nyawa terdakwa Herry Wirawan. Mereka sangat marah dengan perbuatan biadab Herry Wirawan yang merenggut kesucian dan menghancurkan masa depan para korban.
"Saat korban mau melakukan anarkis ke (menghabisi nyawa) Herry, waktu sebelum laporan, saya sudah meredam. Salah satu alasannya, ini kan ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang. Tidak hanya keluarga korban, warga dari satu desa mau nyerang (membunuh) si Herry. Saya dengan kepala desa menahan warga, sudah capek-capek menahan warga. Saya sampaikan lewat jalur hukum," kata Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, kepada wartawan melalui telepon, Rabu (16/2/2022).
Karena itu, saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membacakan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, ujar Yudi Kurnia, membuat keluarga korban sangat kecewa dan marah.
"Harapan keluarga santriwati terhadap Herry Wirawan sirna. Keluarga mengharapkan pemerkosa 13 santriwati itu dihukum mati sesuai tuntutan jaksa namun tak diamini hakim," ujar Yudi Kurnia.
Yudi Kurnia menuturkan, tuntutan keluarga korban agar hakim memvonis mati Herry Wirawan sangat beralasan. Perbuatan Herry menimbulkan dampak mendalam bagi korban di masa depan. Tak hanya korban, keluarganya pun mengalami dampak.
Harapan keluarga agar Herry dihukum mati sudah terpatri sejak kasus ini terungkap. "Mereka sangat mengharapkan itu (hukuman mati). Kalau tahu begini (Herry dihukum penjara seumur hidup) sudah aja saya bunuh, lebih baik saya dipenjara," tutur Yudi menirukan ungkapan keluarga korban.
Diketahui, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim..
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga meminta pembayaran restirusi ganti rugi Rp331.526.168 juta. Tetapi restitusi itu dibebakan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) bukan kepada Herry Wirawan.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan hukuman mati penjara seumur hidup
Artikel Terkait