Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim membebankan restitusi atau ganti rugi kasus pemerkosaan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bukan terdakwa Herry Wirawan. Kuasa hukum korban menilai Kemen PPPA harus tunduk kepada putusan pengadilan dan tidak boleh menolak.

"Putusan pengadilan itu mengikat, tidak bisa Kemen PPPA membantah atau menolak. Harus menghormati putusan pengadilan dan tunduk kepada hukum. Negara ini negara hukum dan kementerian disumpah untuk melaksanakan hukum, aturan, dan undang-undang," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban kepada wartawan melalui telepon, Rabu (16/2/2022).

Yudi Kurnia menyatakan, wajar Kemen PPPA merasa keberatan dengan keputusan Hakim. Sebab, kemungkinan belum menganggarkan restitusi untuk korban pemerkosaan


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network