"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," ujar Bintang Puspayoga.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan restitusi ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi kasus pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan
Artikel Terkait