BANDUNG, iNews.id - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil berharap vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan, memberikan efek jera. Selain itu, vonis penjara seumur hidup dapat mencegah siapa pun untuk melakukan perbuatan sama seperti Herry Wirawan.
Pernyataan Atalia Praratya yang merupakan istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu disampaikan melalui keterangan resmi tertulis yang diterima media, Rabu (16/2/2022).
Atalia mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan oleh hakim di sidang putusan pada Selasa (15/2/2022), memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, tuntutan diberikan majelis hakim telah melalui pertimbangan kuat, terutama dari sisi korban. "Kita harus menghormati proses pengadilan dan putusan majelis hakim. Tentu putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa (Herry Wirawan)," kata Atalia Kamil.
Editor : Agus Warsudi
atalia kamil Atalia Praratya atalia praratya kamil Herry Wirawan vonis herry wirawan penjara seumur hidup pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait