BANDUNG, iNews.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi memberikan tanggapan terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati. Menurut Kang Dedi, vonis itu memang tak sesuai harapan tapi cerminkan keadilan.
Seperti diketahui, masyarakat, terutama korban dan keluarganya, berharap Herry Wirawan dihukum mati plus kebiri kimia. Harapan itu dituangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan.
JPU menuntut Herry dengan hukuman mati karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan hukum mati vonis hukum mati Dihukum kebiri Hukuman Kebiri hukuman seumur hidup Hukuman Seumur Hidup dedi mulyadi pemerkosa santriwati
Artikel Terkait