Selain itu, Herry juga dituntut hukuman mati, membayar denda Rp500 juta subsider hukuman penjara 1 tahun, ganti rugi sebesar Rp321,527 juta. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan penyitaan semua aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.
“Kami melihat ini (vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan) cerminkan keadilan, meskipun tak sesuai harapan agar (terdakwa) dihukum mati dan kebiri kimia sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa anak di bawah umur,” kata Kang Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (15/2/2022).
Kang Dedi menilai, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry cukup memuaskan bagi masyarakat. Meskipun mayoritas masyarakat tetap berharap Herry dihukum mati. Vonis tinggi tersebut terbilang baru untuk sebuah kasus pemerkosaan.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan hukum mati vonis hukum mati Dihukum kebiri Hukuman Kebiri hukuman seumur hidup Hukuman Seumur Hidup dedi mulyadi pemerkosa santriwati
Artikel Terkait