Infografis vonis penjara seumur hidup terhadap ustaz Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Selain memvonis hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga menghukum Herry Wirawan tidak boleh bertemu dengan korban. Sebab, akibat perbuatan biadab terdakwa, belasan santriwati korban mengalami trauma psikologi berat dan penderitaan seumur hidup.

"Menimbang bahwa sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma," kata ketua majelis hakim PN Bandung Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). 

Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, para korban sampai saat ini enggan melihat wajah Herry Wirawan lantaran mengalami trauma. "Bahkan untuk mendengar suara terdakwa (korban trauma). Karena itu, hukuman ini (tak boleh bertemu selamanya) adil dan patut," ujar Yohannes Purnomo Suryo.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network