BANDUNG, iNews.id - Selain memvonis hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga menghukum Herry Wirawan tidak boleh bertemu dengan korban. Sebab, akibat perbuatan biadab terdakwa, belasan santriwati korban mengalami trauma psikologi berat dan penderitaan seumur hidup.
"Menimbang bahwa sebagaimana keterangan ahli, para korban mengalami trauma," kata ketua majelis hakim PN Bandung Yohannes Purnomo Suryo saat membacakan putusan dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Yohannes Purnomo Suryo menyatakan, para korban sampai saat ini enggan melihat wajah Herry Wirawan lantaran mengalami trauma. "Bahkan untuk mendengar suara terdakwa (korban trauma). Karena itu, hukuman ini (tak boleh bertemu selamanya) adil dan patut," ujar Yohannes Purnomo Suryo.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati pengadilan negeri bandung korban pemerkosaan
Artikel Terkait