Infografis vonis penjara seumur hidup terhadap ustaz Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (FOTO: iNews.id)

Karena itu, tutur Yohannes, majelis hakim berpendapat terdakwa Herry Wirawan tak boleh bertemu atau kontak dalam bentuk apa pun, bagaimana pun, di mana pun dan kapan pun dengan korban. 

"(Pertemuan antara korban dengan terdakwa Herry) akan memungkinkan timbulnya trauma. Oleh karena itu, antara terdakwa dengan korban tidak akan pernah bertemu atau bertatap muka," tutur ketua majelis hakim. 

Pemberian hukuman pidana penjara seumur hidup, kata Yohannes Purnomo Suryo, memungkinkan antara korban dan Herry Wirawan tak dapat bertemu sampai kapanpun, seumur hidupnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network