Karena itu, tutur Yohannes, majelis hakim berpendapat terdakwa Herry Wirawan tak boleh bertemu atau kontak dalam bentuk apa pun, bagaimana pun, di mana pun dan kapan pun dengan korban.
"(Pertemuan antara korban dengan terdakwa Herry) akan memungkinkan timbulnya trauma. Oleh karena itu, antara terdakwa dengan korban tidak akan pernah bertemu atau bertatap muka," tutur ketua majelis hakim.
Pemberian hukuman pidana penjara seumur hidup, kata Yohannes Purnomo Suryo, memungkinkan antara korban dan Herry Wirawan tak dapat bertemu sampai kapanpun, seumur hidupnya.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati pengadilan negeri bandung korban pemerkosaan
Artikel Terkait