Ketua majelis hakim Yohannes Purnowo Suryo membacakan vonis terhadap terdakwa Herry Wirawan, sang predator seks 13 santriwati di ruang sidang anak PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati tidak dihukum kebiri kimia. Hakim menyatakan, dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan setelah terpidana Herry Wirawan menjalani hukuman pokok paling lama dua tahun.

Sementara, sang predator seks Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Yohannes Purnowo Suryo di ruang pengadilan anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama dua tahun. Sementara, apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnono Suryo. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network