Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Seluruh keterangan saksi dan 13 santriwati korban kebiadaban Herry Wirawan diungkap majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (15/2/2022). Keterangan korban dan saksi itu merupakan hasil persidangan sebelumnya.

Hal itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang vonis yang terbuka untuk umum tersebut. Namun, Yohanes tak merinci keterangan para korban dan saksi tersebut. Yang pasti, Herry tak membantah, justru membenarkan keterangan para korban dan saksi.

"Anak korban 13 keterangan dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan," kata Yohanes saat membacakan putusan sebelum menjatuhkan vonis hukuman terhadap Herry Wirawan. 

Selain korban, pengadilan juga memeriksa tujuh saksi anak. Sama seperti keterangan para korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan para saksi tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network