Pemerkosaan itu tak hanya berlangsung di lingkungan pondok pesantren (ponpes), gedung yayasan, dan rumah penampungan atau basecamp, tetapi juga di hotel dan apartemen di Kota Bandung. Berdasarkan dakwaan jaksa, Herry pernah memperkosa para korban di Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat pemerkosaan yang dilakukan berulang-ulang itu, sembilan korban telah melahirkan anak. Bahkan ada korban yang melahirkan dua orang anak, hasil perbuatan biadab Herry.
"Kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam, ketika anak lain istirahat. Kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serius crime," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2021).
Editor : Agus Warsudi
pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati Herry Wirawan kasus pemerkosaan pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait