Herry Wirawan berada di dalam mobil tahanan sesaat sebelum menjalani sidang PN Bandung untuk mendengarkan vonis hakim, Selasa (15/2/2022). (Foto: iNews.id/Ervan David)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan dihadirkan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022). Terdakwa tiba dengan pengawalan ketat di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, pukul 09.20 WIB. 

Turun dari mobil tersebut, Herry pun langsung dikerubungi puluhan awal media yang memang telah menunggunya. Namun, sebagian awak media mengaku kecewa karena tidak bisa mengambil gambar Herry yang dikawal ketat petugas itu. 

"Kasih jalan, kasih jalan," ujar salah seorang petugas berkemeja hitam dan berbadan tambun. 

Awak media terus berupaya mengambil gambar. Bahkan, saking ketatnya pengawalan Herry, sejumlah petugas terlihat memaksa awak media untuk memberikan jalan kepada Herry. 

Dengan pengawalan ketat, Herry yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye itu akhirnya berhasil masuk gedung dengan diapit sejumlah petugas. 

Diketahui, Herry dijadwalkan menjalani sidang vonis pukul 10.00 WIB. Selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya.

Herry juga dituntut kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network