Karena itulah, ujar Asep N Mulyana, JPU memutuskan menuntut pelaku Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp331 juta.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati Herry Wirawan kasus pemerkosaan pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait