"Saksi empat anak dianggap telah dibacakan. Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan," ujar ketua majelis hakim.
Selain anak korban hingga anak saksi korban, selama sidang juga ahli dihadirkan ke muka persidangan. Mulai dari ahli pidana hingga psikolog.
Sidang saat ini masih berlangsung. Herry Wirawan hadir langsung ke persidangan. Memakai kemeja putih dan peci hitam, Herry duduk menghadap majelis hakim.
Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati Herry Wirawan kasus pemerkosaan pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait