Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan di dalam mobil tahanan Kejari Bandung. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga 13 santriwati meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyidangkan kasus pemerkosaan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Tak hanya hukuman mati, keluarga juga meminta hakim memvonis Herry Wirawan sesuai tuntutan jaksa.

"Keluarga mah tetap hukuman mati. Hukumnya maksimal," kata Yudi Kurna, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut, kuasa hukum keluarga korban, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/2/2022). 

Yudi Kurnia menyatakan, hukuman mati dinilai sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan predator seks anak itu. 

"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," ujarnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network