Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dipastikan hadir dalam sidang vonis besok. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bandung pada Selasa (15/2/2022). Predator seks anak itu akan mendengarkan langsung vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.

"Informasi terakhir yang saya dapat, (terdakwa Herry Wirawan) akan dihadirkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022).

Dalam sidang besok, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan hadir sebagai jaksa penuntut umum (JPU). "Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga rencananya akan hadir," ujar Dodi Gazali Emil.

Diberitakan sebelumnya, Ira Mambo, kuasa hukum dari Herry Wirawan, mengatakan, sidang vonis akan digelar sesuai jadwal yakni besok dan berlangsung secara terbuka. "Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira di PN Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network