Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dihukum mati. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana menegaskan, tuntutan hukuman mati dan kebiri yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, seusai peraturan perundang-undangan. Hukuman itu dinilai layak dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang secara keji selama 5 tahun merudapaksa anak didiknya.

Penegasan ini disampaikan Kejati Jabar Asep N Mulyana saat menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) yang diajukan Herry Wirawan dan kuasa hukumnya, dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). 

Karena itu, kata Kajati Jabar, JPU berkesimpulan tetap pada yang dibacakan saat persidangan sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri. 

"Tuntutan mati, sekali lagi bahwa tunturan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi. Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini, sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," kata Kajati Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network