BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (27/1/2022), tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan replik atau jawaban atas pleidoi atau pembelaan yang disampaikan Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. Pembacaan replik dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Dodi Ghazali Emil mengatakan, replik bakal dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana. "Ya, saat ini Pak Kajati sudah ada di PN. Rencananya begitu (pembacakan replik,)" kata Kasipenkum kepada wartawan di PN Bandung.
Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah replik, agenda sidang selanjutnya pembacaan duplik atau jawaban kedua dari terdakwa dan penasihat hukum atas replik JPU. Setelah itu hakim akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa.
Namun, ada atau tidaknya pembacaan duplik, belum bisa dipastikan. "Nah, ini belum tahu apakah akan ada duplik atau tidak, tergantung dari penasihat hukumnya," ujar Dodi Gazali Emil.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati pn bandung kota bandung
Artikel Terkait