Sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/1/2022). Dalam pembelaannya, Herry mengaku menyesal dan meminta majelis hakim mengurangi hukuman atau tidak dihukum mati.
Fakta persidangan dengan agenda pleidoi atau pembelaan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Herry Wirawan menyampaikan pembelaan secara pribadi. Namun Herry tidak hadir di persidangan. Dia mengikuti sidang secara online melalui video conference di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan tim kuasa hukum, jaksa penuntut umum (JPU), dan majelis hakim hadir di ruang sidang.
"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan seusai persidangan.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati perkosa santriwati santriwati pn bandung kota bandung
Artikel Terkait