PURWAKARTA, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana kembali menegaskan, hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati bukan hanya untuk menimbulkan efek jera. Tetapi, lebih utama adalah untuk melindungi para korban.
Tuntutan hukuman maksimal terhadap predator seks anak itu, kata Kajati Jabar, telah melalui kajian dan sesuai perundangan-undangan. Hukuman itu diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Kami akan tetap fokus terhadap substansi perkara karena tuntutan tersebut telah dipersiapkan dengan matang dan melalui kajian, serta sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Kajati Jabar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (18/1/2022).
Asep N Mulyana yang merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu, menyatakan, selain itu, Kejati Jabar berencana mendirikan rumah aman bagi korban dengan tujuan agar tidak meninggalkan atau menelantarkan anak-anak yang lahir dari tindak kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan. Ruman aman tersebut dibangun di Jatinangor, Sumedang.
"Jadi tuntutan itu bukan hanya menjerakan pelaku, membuat jera pelaku, tetapi melindungi kelangsungan hidup para korban dan anak-anak yang mereka lahirkan," ujar Asep N Mulyana.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar belasan santriwati pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati hukuman mati Hukuman Kebiri
Artikel Terkait