BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bagaimana sikap dan kondisi Herry Wirawan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru?
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan, sejak dituntut mati dan kebiri, serta beberapa tuntutan lain, Herry Wirawan bersikap biasa saja. Berdasarkan pengamatan petugas rutan, tiada ada perubahan signifikan dari sikap Herry. "Dia terlihat biasa saja," kata Karutan Kebonwaru Bandung kepada wartawan melalui telepon, Senin (17/1/2022).
Riko Stiven menyatakan, sampai dengan saat ini, Herry masih beraktivitas seperti warga binaan lain. Dia mengikuti kegiatan beribadah, seperti sebelum-sebelumnya. "Tetap sholat. Waktunya ke mushola, yah ke mushola," ujar Riko Stiven.
Bahkan, tutur Karutan Kebonwaru, Herry tidak mengurung diri. Predator seks anak itu masih berinteraksi dan bercanda dengan warga binaan lain di dalam rutan. "Dia juga masih bisa bercanda dengan teman-temannya," tutur Karutan.
Editor : Agus Warsudi
rutan kebonwaru Rutan Kebonwaru Bandung kota bandung dituntut hukuman mati Hukuman Kebiri hukuman mati pemerkosaan santriwati pemerkosa santriwati perkosa santriwati santriwati
Artikel Terkait