BANDUNG, iNews.id - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Atalia Praratya Ridwan Kamil menyebut, tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, mewakili kegeraman dan sesuai keinginan publik. Atalia juga menilai tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu sangat maksimal untuk terdakwa Herry Wirawan.
"Tuntutan ini (hukuman mati) sudah mewakili kegeraman dan menjawab keinginan publik. Kami mengapresiasi kejaksaan yang telah menyiapkan tuntutan hukuman berat dan adil," kata Atalia Praratya dalam keterangan resmi, Rabu (12/1/2022).
Istri Gubernur Jabar ini menyatakan, tuntutan hukuman mati pada Herry Wirawan, sebagai contoh tindak asusila terhadap anak harus diberikan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera. "Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara sama dan tuntutan seperti ini," ujarnya.
Atalia menuturkan, masyarakat harus tetap mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Herry Wirawan. "Harapannya masyarakat yang menjadi korban kejahatan kekerasan seksual berani bersuara agar predator seks tidak merajalela," tutur Atalia.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosa santriwati pemerkosaan santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati dituntut hukuman mati hukuman mati Hukuman Kebiri kebiri Atalia Praratya
Artikel Terkait