Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Kekejian predator seks Herry Wirawan kembali terungkap. Pria berusia 36 tahun ini memperkosa korban tak kenal waktu, pagi, siang, sore, hingga malam.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka terhadap para santriwati yang seharusnya dia lindungi, tetapi dirusak selama lima tahun terakhi, mulai 2016 hingga 2021.

Tak jarang perkosaan dilakukan Herry di depan istri dan santriwati lain. Namun para korban dan para santriwati lain tak berani berbuat banyak untuk mencegah atau melaporkan kebiadaban itu.

"Kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan, mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam, ketika anak lain istirahat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network