Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Apa itu kebiri kimia dan bagaimana dampaknya bagi yang menerima hukuman itu? Dihimpun dari berbagai sumber, kebiri kimia sampai saat ini belum pernah diterapkan terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. 

Padahal, hukuman kebiri kimia di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan tersebut merupakan turunan dari Anak asal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Pasal ini dijadikan dasar bagi JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network