BANDUNG, iNews.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana selaku jaksa penuntut umum (JPU), menilai kejahatan Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati sebagai kejahatan luar biasa. Terdakwa Herry telah merencanakan kejahatannya secara matang.
"Dari keterangan ahli, itu (kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan) by design (direncanakan dengan matang). Jadi bukan perbuatan insidentil semata-mata, serta merta orang itu melakukan," kata Kajati Jabar kepada wartawan seusai lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).
"Kami dapat simpulkan dari persidangan hari ini bahwa ini (perbuatan Herry Wirawan memperkosan santriwati korban) kejahatan sangat luar biasa. Tidak saja berdampak pada korban, tapi juga menyebabkan dampak dan keresahan sosial yang luas," ujarnya.
Asep N Mulyana menuturkan, keterangan ahli mengungkap praktik pembekuan atau pencucian otak para santriwati korban oleh terdakwa Herry. Bahkan perbuatan itu juga dilakukan kepada istrinya.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan santriwati santriwati pemerkosa santriwati belasan santriwati kejati jabar
Artikel Terkait