Akibatnya, santriwati korban dan istri pelaku, tak dapat berbuat banyak selain menuruti kemauan bejat Herry. Korban dan istri pelaku tidak dapat berpikir rasional dan membedakan antara yang baik dengan buruk, yang boleh dan tidak boleh.
Jadi, tutur Asep N Mulyana, metode cuci otak dalam teori psikologi itu banyak. Misalnya, pelaku memberi iming-iming, kesenangan, dan fasilitas yang tidak didapatkan korban sebelumnya. Jadi pelaku diberikan itu.
"Pelan-pelan si pelaku (Herry Wirawan) itu mempengaruhi korban. 'Saya kan sudah belikan kamu ini, saya kan memberi pekerjaan gratis, tolong dong kemudian kamu juga memahami kebutuhan saya dan keinginan saya' dan seterusnya," tutur Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, kekejian dan kegilaan Herry Wirawan kembali terungkap di persidangan kasus pemerkosaan santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021). Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan santriwati santriwati pemerkosa santriwati belasan santriwati kejati jabar
Artikel Terkait