Fakta keji dan gila Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu seusai sidang.
Dalam sidang, kata Kajati Jabar, istri Herry diperiksa sebagai saksi. "Jadi dia (istri) disuruh tinggal di sini (di asrama yayasan). Bahkan, mohon maaf, istri pelaku mendapati suaminya (sedang memperkosa korban). Pada malam itu dia tidur bareng, naik ke atas, tiba-tiba mendapati si pelaku (Herry Wirawan) sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban. (Istri Herry Wirawan) nggak bisa apa-apa," kata Kajati Jabar.
Asep N Mulyana menyatakan, istri terdakwa Herry Wirawan itu tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, berdasarkan analisa psikologi, terdakwa Herry telah "membekukan" otak istri dan para santriwati korban. Dengan begitu, pelaku leluasa melakukan perbuatan keji dan gilanya selama bertahun-tahun.
Berdasarkan keterangan istri, ujar Asep N Mulyana, saksi ini mengetahui perbuatan biadab Herry terhadpa para santriwati. Akan tetapi si istri tak bisa berbuat banyak.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan santriwati santriwati pemerkosa santriwati belasan santriwati kejati jabar
Artikel Terkait