Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Keluarga 13 santriwati korban pemerkosaan meminta penegak hukum menghukum terdakwa Herry Wirawan (36) dengan hukuman mati. Permintaan itu disampaikan keluarga kepada Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum 11 korban.  

"Korban menginginkan pelaku ini (Herry Wirawan) dijerat dengan hukuman mati sesuai Undang-undang Perlindungan Anak perubahan kedua," kata Yudi Kurnia di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). 

Namun yang sangat disayangkan, ujar Yudi Kurnia, dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hanya menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak Perubahan Kesatu. 

"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network