Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan memasuki persidangan ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan tiga saksi anak.

Sidang yang digelar tertutup itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang anak. Terdakwa Herry Wirawan dipastikan mengikuti sidang secara virtual melalui video conference dari Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

"Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak. Jadi rencananya (saksi anak) dihabiskan (diselesaikan) hari ini. Saya tidak tahu apakah semua saksi hari ini dihadirkan atau ada yang daring. Informasinya tiga saksi," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana. 

Wasdi Permana menyatakan, setelah pemeriksaan saksi anak selesai, sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dewasa. "Untuk sidang berikutnya saksi dewasa. Saya belum dapat info berapa saksi yang sudang diperiksa dan yang belum," ucapnya. 

Sidang perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan ini bakal digelar dua kali dalam sepekan tanpa penundaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ingin secepatnya menuntaskan perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang digelar tertutup dan virtual untuk menjaga dan melindungi para korban. Terdakwa Herry mengikuti sidang dari Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan korban dari rumah masing-masing.

"Teknis persidangan sudah kami atur, kami siapkan, karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via Zoom," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Dodi Gazali Emil menyatakan, sidang ketujuh besok mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. "Saksi itu pokoknya anak (santriwati korban). Ada tiga orang. Saya nggak bisa jelaskan identitasnya karena anak. Cuma ya itu posisinya kami tidak bisa jelaskan siapa yang hadir," ujar Dodi Gazali Emil. 

Dalam sidang Selasa (21/12/2021), besok, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU). "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum, di PN Bandung," tutur Kasipenkum.

Diketahui, tedakwa Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa  didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Herry Wirawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ada hukuman pemberatan menjadi 20 tahun penjara. Bahkan Kejati Jabar sedang mengkaji hukuman kebiri untuk terdakwa Herry.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network