Sebuah rumah yang dijadikan mes atau tempat penampungan santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan dan bayinya. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan (36), ustaz atau guru Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung menampung santriwati korban pemerkosaan di sebuah mes. Mereka tinggal di mes kawasan Cibiru Hilir itu bersama bayi yang dilahirkan akibat pemerkosaan dan santriwati lain.

Diketahui, akibat ulah bejatnya, tujuh santri sudah melahirkan sembilan anak. Saat ini, sembilan bayi tersebut telah mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) dan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut.

Saat ini, mes atau rumah penampungan dengan halaman cukup luas tersebut sepi, tanpa aktivitas. Gerbang dan pintu mes bercat cokelat muda dan krem tersebut tertutup rapat.

Ketua RT 3 Yasa mengatakan, mes tersebut sempat digerebek polisi pada pertengahan 2021 lalu dan dipasangi garis polisi. Saat itu, Yasa tidak ikut mendampingi kepolisian melakukan penggerebekan karena sedang bekerja. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network