BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan (36) yang memperkosa belasan santriwati sampai hamil dan melahirkan serta mengeksploitasi korban secara ekonomi, pantas diganjar hukuman mati atau kebiri. Perbuatan keji Herry Wirawan memenuhi unsur dalam perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pernyataan itu disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Bima Sena. Herry Wirawan, ustaz atau guru sekaligus pemilik Ponpes Tahfiz Madani Boarding School dan Manarul Huda Antapani Kota Bandung itu, itu memenuhi syarat mendapatkan hukuman terberat.
Perbuatan Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat 5 UU Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Peraturan itu menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati, kebiri, hingga seumur hidup.
Editor : Agus Warsudi
hukuman mati Hukuman Kebiri pemerkosaan pemerkosaan anak pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan kasus pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung
Artikel Terkait