Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, JPU akan mempertimbangkan tuntutan hukuman mati, kebiri, dan seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan dengan melihat fakta-fakta persidangan.
"(Hukuman mati) Nanti kita lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," kata JPU seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/11/2021).
Selain hukuman mati, ujar Asep N Mulyana, JPU juga mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat terdakwa, yakni kebiri. "(Hukuman kebiri) nanti kita lihat," ujar Asep N Mulyana.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Editor : Agus Warsudi
hukuman mati Hukuman Kebiri pemerkosaan pemerkosaan anak pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan kasus pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung
Artikel Terkait