Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan. (Foto: MPI/AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36) pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, terancam hukuman mati. Pertimbangan hukuman mati tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.

Hukuman mati, kata JPU, dipertimbangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan. "(Hukuman mati) nanti kami lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," kata JPU seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/11/2021). 
 
Selain hukuman mati, ujar Asep N Mulyana, JPU juga mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat terdakwa, yakni kebiri. "(hukuman kebiri) nanti kita lihat," ujar Asep N Mulyana. 

Sidang lanjutan kali ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan tiga anak sebagai saksi yang hadir secara offline di pengadilan dan online. "Ada dua orang saksi yang hadir fisik kemudian satu hadir yang memberikan keterangan melalui video conference," kata dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network