Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan. (Foto: MPI/AGUNG BAKTI SARASA)

Dalam sidang, tutur Asep, pihaknya berupaya menggali dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Herry, terutama terkait dengan pengelolaan pesantren hingga penggunaan bantuan sosial (bansos). 

"Sesuai yang disangkakan kami tanyakan seluruhnya. Tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi juga termasuk penggunaan bansos," tutur JPU.

Berdasarkan keterangan di persidangan, pesantren yang dikelola Herry merupakan penerima bantuan pemerintah. Tidak hanya itu, pihaknya juga berupaya menggali keterangan dari Herry perihal metode pembelajaran hingga kurikulum yang diterapkan.

"Kami juga tanyakan tadi tentang metode pembelajaran ya, bagaimana mekanisme pembelajaran di sana dan bagaimana kurikulum dan tempat pendidikan dimana si terdakwa itu bernaung, kami tanyakan seluruhnya," ucap Asep N Mulyana. 

"Ada beberapa dalam bentuk program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan mengajukan atas nama anak-anak, kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan kepentingan bersangkutan," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network