BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati korban, dicecar sejumlah pertanyaan dalam sidang ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). Selain kasus pemerkosaan, tim JPU yang dipimpin Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga mencecar Herry soal bantuan sosial (bansos) yang diterima yayasan, dana BOS, KIP, dan lain-lain.
Sidang yang berlangsung tertutup dan hybrid, offline-online tersebut, dimulai pukul 10.00 WIB. Dua saksi anak hadir secara offline di ruang sidang. Sedangkan satu saksi mengikuti sidang secara virtual.
Sementara, terdakwa Herry Wirawan yang saat ini mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, mengikuti persidangan secara virtual melalui video conference.
Seusai persidangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung pemerkosaan santriwati belasan santriwati pn bandung
Artikel Terkait