Kajati Jabar Asep N Mulyana, selaku JPU, mencecar terdakwa Herry Wirawan terkait bansos yang diterima yayasan dan ponpes. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati korban, dicecar sejumlah pertanyaan dalam sidang ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). Selain kasus pemerkosaan, tim JPU yang dipimpin Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga mencecar Herry soal bantuan sosial (bansos) yang diterima yayasan, dana BOS, KIP, dan lain-lain.

Sidang yang berlangsung tertutup dan hybrid, offline-online tersebut, dimulai pukul 10.00 WIB. Dua saksi anak hadir secara offline di ruang sidang. Sedangkan satu saksi mengikuti sidang secara virtual.

Sementara, terdakwa Herry Wirawan yang saat ini mendekam di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta, mengikuti persidangan secara virtual melalui video conference.

Seusai persidangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network