Kajati Jabar Asep N Mulyana, selaku JPU, mencecar terdakwa Herry Wirawan terkait bansos yang diterima yayasan dan ponpes. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil akibat perbuatan Herry Wirawan. 

Mirisnya, ada dugaan bayi-bayi yang dilahirkan para santriwati korban disebut oleh Herry sebagai anak yatim piatu. Kemudian, Herry menggalang dana bantuan untuk bayi-bayi hasil pemerkosaan tersebut

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengkaji penerapan hukuman kebiri diterapkan kepada Herry. Namun berdasarkan dakwaan primer, terdakwa Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network