"Ada beberapa (bantuan) dalam bentuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan atas nama anak-anak. Kemudian menerima (dana) bansos dan ditarik, digunakan untuk kepentingan bersangkutan (terdakwa Herry)," ujar Asep N Mulyana.
Alur penerimaan bantuan itu, tutur JPU, diajukan atas nama santriwati di pondok pesantren. Lalu, bantuan itu dicairkan melalui rekening milik para santriwati. Herry lalu mengambil dan memanfaatkan bantuan yang diperoleh santriwati tersebut.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung pemerkosaan santriwati belasan santriwati pn bandung
Artikel Terkait