Kajati Jabar mengatakan, keterangan para saksi, ada dugaan terjadi tindak pidana yang dilakukan terdakwa Herry dalam pengelolaan pesantren dan tempat pendidikan. Selain soal kasus pencabulannya, dalam persidangan tadi, JPU juga mendalami soal penyalahgunaan dana bantuan pesantren hingga dengan metode pembelajaran.
"Kami tanyakan seluruhnya, tidak hanya soal tindak pidana (pemerkosaan) kepada anak-anak itu, tapi juga soal penggunaan bansos kami tanyakan dan periksa. Soal metode pembelajaran, bagaimana mekanisme pembelajaran, dan kurikulum di sana. Termasuk evaluasi yang dilakukan tempat pendidikan tersebut. Kami tanyakan seluruhnya tidak hanya fokus pada UU Perlindungan Anak," kata Kajati Jabar selaku JPU.
Dari keterangan dalam persidangan, ujar Asep N Mulyana, pesantren milik terdakwa Herry, Ponpes Tahfiz Madani Boarding School dan Manarul Huda Antapani, Kota Bandung, tercatat sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung pemerkosaan santriwati belasan santriwati pn bandung
Artikel Terkait