Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati. (Foto: Istimewa)

"Dalam perubahan ke satu gak ada hukuman mati atau kebiri. Ancaman 15 tahun dan di dalam pasal 81 ayat 3 ada pemberatan karena pelaku adalah guru sepertiga jadi ancaman hukuman 20 tahun," ujarnya.

Yudi Kurnia berharap JPU mengubah dakwaan dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak perubahan Kedua yang mengatur hukuman kebiri dan penjara seumur hidup. "Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu (UU Perlindungan Anak perubahan Kedua yang memuat pasal hukuman kebiri dan penjara seumur hidup)," tutur Yudi Kurnia. 

Namun jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa Herry Wirawan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network