Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

PP Nomor 7-/2020 secara khusus meningkatkan sanksi hukuman pidana terhadap para predator seksual anak yang disertai dengan kebijakan rehabilitasi serta pemasangan alat deteksi elektronik sesaat setelah pelaku kejahatan seksual anak keluar dari penjara. Alat tersebut berupa gelang elektronik yang terpasang selama kurang lebih dua tahun.

Secara umum, kebiri kimiawi dapat menurunkan hasrat seksual pelaku kejahatan asusila. Dalam prosedur kebiri kimia, tidak ada tindakan menghilangkan salah satu organ reproduksi melalui pembedahan sebagaimana kebiri fisik. 

Kebiri kimia dilakukan dengan memberikan zat atau obat dalam bentuk suntik untuk mengurangi hasrat dan fungsi seksual para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Penggunaan obat-obatan untuk kebiri kimia sebenarnya memiliki manfaat sebagai terapi hormonal untuk beberapa penyakit tertentu, misalnya kanker prostat. Kebiri kimia bekerja dengan cara mengurangi kadar testosteron di tubuh pria yang merupakan hormon utama penghasil hasrat dan fungsi seksual.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network