Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Beberapa penelitian menyebutkan bahwa para pria pelaku pelecehan seksual memiliki hormon seks (androgen) atau testosteron lebih tinggi sehingga mereka sulit mengendalikan nafsu seksualnya.

Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kebiri kimia diberlakukan sebagai salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual anak. Selain dengan pemberian obat-obatan untuk menurunkan jumlah hormon testosteron, para pelaku kekerasan seksual anak juga akan menjalani psikoterapi guna mengendalikan hasrat seksualnya.

Tiga jenis obat yang dapat digunakan untuk kebiri kimia antara lain, Medroxyprogesterone acetate, Cyproterone acetate, dan Agonis Lutenizing Hormone Releasing Hormone (LHRH).

Ketiga jenis obat tersebut diketahui dapat menurunkan kadar testosteron dan estradiol pria. Estradiol sendiri adalah hormon estrogen yang dapat memengaruhi kekuatan tulang, kesehatan jantung, dan fungsi otak.

Hal ini menunjukkan hubungan antara kebiri kimia dengan beberapa penyakit, seperti osteoporosis, penyakit jantung, dan diabetes. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network