Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia. JPU menilai kejahatan Herry luar biasa sehingga layak mendapatkan hukuman itu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

"Hukuman seberat-beratnya patut diberikan. Namun saya lihat di peraturan perundang-undangan perlindungan anak (UU Nomor 35 tahun 2014), tidak ada hukuman yang lebih dari 15 tahun. Jecuali hakim memberikan hukuman tambahan, bukan hanya hukuman badan. Kalau bisa dikurungnya jangan di Kota, tapi di Nusakambangan jadi berat," ujar Yesmil. 

Selain hukuman kebiri, tutur Emil, dalam kasus pemerkosaan keji, pelaku juga sulit untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati. Sebab, pelaku dalam delik hukum tidak sampai menghilangkan nyawa korban atau pembunuhan berencana. 

"Orang kayak gini (pemerkosa anak-anak), sama negara juga dikasih pengacara. Jadi paling dijatuhi hukuman maksimal dan tambahan bisa mulai dari denda dan kerja sosial itu bisa dilakukan," tutur Yesmil.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network