BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martaddinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) heboh, setelah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membawa Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, hadir di sidang tuntutan. Herry mengenakan rompi merah, kemeja putih, celana hitam, dan kopiah, dikawal ketat petugas.
Ini merupakan kehadiran pertama Herry Wirawan di persidangan. Sebelumnya, dia mengikuti persidangan secara online melalui video conference di Rutan Kebonwaru Bandung.
Pantauan di PN Bandung, Herry datang sekitar pukul 09.45 WIB. Herry turun dari mobil tahanan Kejati Jabar dan langsung masuk ke ruang sidang 1 PN Bandung di lantai dua.
Langkah Herry amat cepat masuk ke dalam ruangan. "Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari rutan kami bawa ke ruang sidang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan santriwati belasan santriwati cabuli santriwati pemerkosa santriwati pencabulan santriwati perkosa santriwati santriwati kota bandung pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait