Ilustrasi perkosaan. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 13 santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut restitusi atau ganti rugi atas tindak pidana yang mereka alami. Total ganti rugi yang dituntut para korban relatif kecil, hanya Rp 330 juta. 

Nilai tuntutan ganti rugi para korban tersebut diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat diminta keterangan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung pada Kamis (6/1/2022).

"Restitusi (ganti) untuk korban yang dihitung LPSK total hampir Rp330 juta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, jumlah itu berdasarkan hitungan dari LPSK yang didasari oleh dampak yang diderita korban akibat tindak pidana biadab terdakwa Herry Wirawan. Nominal tuntan ganti rugi yang diajukan setiap korban berbeda-beda. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network