"Besaran restitusi setiap korban beda-beda, jadi secara teknis tidak bisa dijelaskan juga. Cuma ya total yang dikumpulkan dan dibuat LPSK sekitar Rp330 juta. Teknisnya (detail) kita tidak bisa menjelaskan," ujar Dodi Gazali Emil.
Diberitakan sebelumnya, 13 santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut restitusi atau pembayaran ganti rugi. Para korban menuntut terdakwa Herry Wirawan membayar tiga poin kerugian.
Tuntutan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2021).
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa mengatakan, dalam persidangan, LPSK hadir sebagai saksi ahli. Saat persidangan, pembahasan lebih banyak tentang restitusi atau permohonan ganti rugi para korban.
Editor : Agus Warsudi
ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan kota bandung lpsk pengadilan negeri
Artikel Terkait