Ilustrasi perkosaan. (Foto: Antara)

"Di PP 43/2017, tentang turunan UU Perlindungan Anak, dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian atau restitusi," kata Abdanev Jopa kepada wartawan seusai sidang, Kamis (6/1/2022). 

Abdanev Jopa menyatakan, tiga komponen ganti rugi harus dibayar terdakwa Herry Wirawan. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua penderitan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

"Ketiga biaya medis dan psikologi yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hutang nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ujarnya. 

Namun, Abdanev Jopa enggan membeberkan besaran ganti rugi yang dituntut para korban dan harus dibayar oleh terdakwa Herry Wirawan. Sebab, masing-masing korban memiliki jumlah kerugian berbeda. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network