BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 13 santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut restitusi atau pembayaran ganti rugi. Para korban menuntut terdakwa Herry Wirawan membayar tiga poin kerugian.
Tuntutan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2021).
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa mengatakan, dalam persidangan, LPSK hadir sebagai saksi ahli. Saat persidangan, pembahasan lebih banyak tentang restitusi atau permohonan ganti rugi para korban.
"Di PP 43/2017, tentang turunan UU Perlindungan Anak, dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian atau restitusi," kata Abdanev Jopa kepada wartawan seusai sidang, Kamis (6/1/2022).
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur ganti rugi pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi pengadilan negeri bandung
Artikel Terkait