Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Abdanev Jopa menyatakan, tiga komponen ganti rugi yang harus dibayar terdakwa Herry Wirawan. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua penderitan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

"Ketiga biaya medis dan psikologi yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hutang nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ujarnya. 

Namun, Abdanev Jopa enggan membeberkan besaran ganti rugi yang dituntut para korban dan harus dibayar oleh terdakwa Herry Wirawan. Sebab, masing-masing korban memiliki jumlah kerugian berbeda. 

"Nilai kerugian para korban nanti diungkap saat putusan. Tiap orang beda. Pertama, terkait penilaian psikologis, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing masing korban. Setiap korban kebutuhan berbeda," tutur Abdanev.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network